Sabtu, 06 September 2008

NU Jatim "Haramkan" Kuis Ramadan dan Petasan


SURABAYA, MINGGU - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menilai kuis Ramadan yang ditayangkan di sejumlah stasiun televisi sebagai kegiatan yang sifatnya haram. Karena itu, baik pihak televisi maupun masyarakat tidak meneruskan kuis-kuis tersebut.

"Kami mengimbau manajemen tempat hiburan, restoran, televisi dan para politisi juga menghormati momentum Ramadan," kata Rais Syuriah PWNU Jatim, KH Miftachul Akhyar di Surabaya, Minggu (7/9). Jika tidak hati-hati, ibadah puasa akan dikotori dengan judi melalui kuis Ramadan yang menguntungkan penyelenggara dengan menerima sejumlah uang tertentu dari para peserta.

Pengasuh Pesantren Miftachussunnah, Kedungtarukan, Surabaya itu mengatakan, kuis seperti itu mengandung unsur judi. Yakni dari kewajiban membayar biaya tertentu dari pihak peserta melalui pulsa telepon premium call dengan hadiah mimpi-mimpi kemewahan yang dikemas sedemikian rupa.

"Letak unsur judinya terlihat pada harga yang lebih dari tarif SMS biasa," kata Miftahul. Misal, tarif SMS adalah Rp250 (pascabayar) dan Rp350 (prabayar), namun untuk mengirim SMS kuis tertentu menjadi Rp2.000 sehingga keuntungan penyelenggara mencapai miliaran rupiah.

Selain kuis Ramadan, NU Jatim juga mengharamkan petasan. Sebab, petasan dinilai dapat mengancam jiwa, mencederai orang, mengganggu orang dan merupakan perbuatan sia-sia.

"Islam tak melarang adanya kegembiraan dalam menyambut Ramadan, walau hanya sesaat, tapi bila sudah bersifat tabdzir (sia-sia) akibat membakar uang dan menghilangkan nyawa manusia, maka nilai pahalanya tidak ada sama sekali, justru dosa yang ada," katanya.

Di lain pihak, ia mengatakan bahwa NU Jatim juga menolak sweeping (razia) untuk menertibkan hal-hal yang menodai ibadah puasa Ramadan seperti di lokalisasi, pedagang minuman keras, dan tempat perjudian. Sebab, sweeping juga dinilai mengganggu kekhidmatan puasa.

"Penggunaan kekerasan justru akan menimbulkan fitnah bahwa Islam itu identik dengan kekerasan," katanya.

Imbauan juga disampaikan NU Jatim kepada para calon gubernur (cagub) dan wakilnya atau calon bupati/wali kota dan wakilnya. Antara lain agar jangan menjadikan bulan suci Ramadan 1429 H untuk ajang kampanye./Kompas

Tidak ada komentar: